Selasa, 29 Desember 2015

Cara Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016

Tidak lama lagi Sekolah Operator Sekolah kemungkinan akan mendapatkan lagi aplikasi yang satu ini BIO UN 2016, dan sebelum disosialisasikan, admin ingin berbagi duluan. Silahkan saja diunduh aplikasinya >> APLIKASI BIO UN 2016 << terlebih dahulu !!!.

Setelah diunduh silahkan ekstrak terlebih dahulu, jangan lupa baca petunjuknya. Kemudian copy folderAPLIKASI BIO UN 2016 dan paste ke Driver C atau Local C di Komputer atau di Laptop anda.


Setelah berhasil download dan memindahkan folder APLIKASI BIO UN 2016 ke Local C, maka selanjutnya adalah Mengupload File DZ ke APLIKASI BIO UN 2016. Silahkan ikuti langkah-langkah berikut :


1. Unduh terlebih dahulu file DZ nya di alamat http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/ seperti gambar di bawah ini dengan mengklik Unduh File Calon Peserta UN dan klik Ya. (Perbaikan datanya melalui Aplikasi Dapodik)



2. Pindahkan file DZ yang anda unduh tadi ke folder DAPODIK di Local C dalam folder APLIKASI BIO UN 2016 ( Local C >> APLIKASI BIO UN 2016 >> 19-06 >> DAPODIK) atau C:\APLIKASI BIO UN\19-06\DAPODIK





3. Silahkan klik file exe BIO UN di dalam folder APLIKASI BIO UN 2016.


4. Selanjutnya klik Menu Export/Import >> Pilih Provinsi >> Pilih Rayon >> Pilih Nama Sekolah >> PilihImport Dapodik/Emis >> Pilih File Dapodik/Emis >> Klik Proses seperti gambar berikut:



5. Ketika muncul kotak dialog seperti gambar di bawah ini, itu menunjukkan bahwa proses upload anda telah berhasil. (File yang diupload adalah file DZ yang anda unduh tadi di Manajemen UN)



6. Silahkan klik Menu Siswa >> Pilih Provinsi >> Pilih Rayon >> Pilih Nama Sekolah, disitu akan ditampilkan data Peserta UN anda, silahkan diedit jika masih terdapat kolom data yang masih kosong atau perbaikan data yang masih terdapat kesalahan, dan terakhir



7. Silahkan cari file DBFnya di C:\APLIKASI BIO UN\19-06\BIODATA, seperti gambar di bawah ini. File itulah yang nantinya akan disetor ke Operator Kabupaten atau Operator Provinsi




Demikianlah langkah-langkah Mengupload Data Peserta UN Dari Dapodik Ke Bio UN 2016, sekian dari saya semoga bermanfaat !!!

Selasa, 10 November 2015

Kamis, 26 Februari 2015

Pengisian Jalur Sertifikasi Verval NRG

Sedikit kutipan saya dari blog Jetjet Semut mengenai kebingungan guru dan operator yang ingin dan sedang melakukan verval NRG di padamu negeri. Terutama terkait hal pengisian/pemilihan "jalur sertifikasi" pada verval NRG. Khususnya bagaimana yang benar memilih Jalur sertifikasi guru baik mereka yang memakai pola portofolio/PSPL maupun PLPG 


Jika melihat pilihan yang ada maka ada 7 pilihan seperti gambar di bawah:

pemilihan jalur sertifikasi pada verval NRG, beda PPG dalam Jabatan dan PPG pra Jabatan.
jalur sertifikasi

Yang perlu diketahui adalah perbedaan antara Jalur Sertifikasi dengan Pola Sertifikasi, Jalur sertifikasi seperti pada gambar di atas merupakan keseluruhan jenis Sertifikasi Guru yang diselenggarakan oleh Kemdikbud namun beda Dirjen. untuk pilihan pertama adalah yang diselenggarakan oleh BPSDMPK-PMP dalam hal ini Pusbangprodik, sedangkan pilihan-pilihanberikutnya adalah yang diselenggarakan oleh DIRJEN DIKTI. 


Bedanya...
Sebagian besar mereka yang SERGUR lewat Badan BPSDMPK-PMP bisa dipastikan sudah memiliki NRG karena merekalah (BPSDMPK-PMP) yang menerbitkan NRG. Sedangkan jalur PPG/Sertifikasi yang diselenggarakan Dirjen Dikti BELUM MEMILIKI NRG. 






Yang lewat BPSDMPK-PMP adalah mereka yang sudah menjadi guru dan mengajar di sekolah kemudian ikut sertifikasi, inilah yang kemudian disebut PPG dalam jabatan, sedangkan mereka yang lewat dirjen DIKTI disebut PPG Prajabatan. (lihat gambar di atas)

Nah Rasanya sudah jelas, jadi bagi Anda guru yang mengisi verval NRG, pilihannya sudah jelas, yang nomer 1. >>> PSPL/PLPG dan ini dipilih bagi mereka yang sudah memiliki NRG (khususnya yang memakai pola PLPG, Portofolio maupun PSPL). baik yang lewat Kemenag juga sama. 


Nah mengapa ada tulisannya TMT awal Guru < 2006? Karena mereka yang sudah sergur PPGJ (2014 kebawah) adalah mereka yang memiliki waktu kerja di bawah tahun 2006 atau syarat sergurnya wajib sudah bekerja di bawah tahun 2006. Itu kira-kira maksudnya. Baca juga syarat peserta sergur 2015 yang tidak lagi mensyaratkan hal itu. 

Nah buat mereka yang belum memiliki NRG atau lewat jalur dirjen Dikti ya pilihannya dibawah2nya itu dan mereka sendiri yang tahu.


Sekedar intermezzo Guru yang sudah mengajar (PPGJ) sertifikasinya yang kita ketahui melewati pola PSPL (pemberian sertifikat Pendidik secara langsung), portofolio dan PLPG. Dan verval NRG ini salah satunya dimaksudkan adalah untuk membuat NRG bagi mereka guru yang belum memiliki NRG. 


Minggu, 28 Desember 2014

Syarat Guru Bukan PNS Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional 2015

Program subsidi tunjangan fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak hanya STF atau subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat baca pada artikel sebelumnya klik disini

Kriteria guru penerima STF adalah  sebagai berikut :
  1. Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;
  2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru;
  3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatapmuka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12)jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh  (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
  6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12)  jam tatap muka perminggu;
  7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
  8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam  (6) jam tatap muka per minggu;
  9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
  10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
  11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu;
  12. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK);
  13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif  atas nama penerima STF;
  14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.

CATATAN :
  • TFG diberikan berdasar Quota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah;
  • Adanya Quota menyebabkan tidak semua GBPNS yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima TFG.
  • Sumber Informasi : Nunu Nugraha.
  • Berikut Klik untuk mengetahui cara Cek data Guru Penerima Tunjangan


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2014/09/syarat-guru-bukan-pns-penerima-subsidi.html#ixzz3NFrDDvDW

Rabu, 29 Oktober 2014

KGB Archiver v2

KGB Archiver v2 merupakan perangkat lunak berbasis open source yang mudah dipergunakan untuk kompres file yang berukuran 1GB menjadi file berukuran 10MB. Utilitas kompresi data dari perangkat lunak ini didasarkan pada algoritma PAQ6 yang memiliki AES-256 enkripsi yang kuat. Ia bekerja pada kedua sistem operasi Windows dan Linux. Rasio kompresi software ini sangat tinggi.

Ketika sebuah file yang dikompresi dengan KGB Archiver, file itu menyimpannya dengan ekstensi sendiri dan pada saat dekompresi secara otomatis mengenali format file tersebut. Satu-satunya batasan dari KGB Archiver adalah, file dekompresi tidak dapat terbuka atau ekstrak dengan software kompresi lainnya. Anda juga dapat memilih tingkat kompresi (tinggi, maksimum, normal, rendah, sangat lemah) untuk kompres file tapi waktu kompresi akan bervariasi sesuai dengan tingkat kompresi yang dipilih.

Catatan: Jika Anda mengompresi file apapun dengan KGB Archiver dan mengirim file comprssed ke teman Anda maka ia harus memiliki KBG Archiver yang diinstal pada komputer untuk dekompresi file.

Fitur KGB Archiver :
  • Mendukung asli File KGB dan file zip.
  • AES-256 enkripsi
  • Mampu membuat arsip self-extracting.
  • Multilanguage, mendukung seperti Arab, Jerman, Yunani, Jepang, Spanyol banyak lagi.
  • Unicode didukung di kedua User Interface dan Sistem File.
  • Perpanjangan shell Explorer yang tersedia untuk versi windows.
  • Membuat Password yang dilindungi file terkompresi.

Persyaratan Sistem :
  • 256 MB RAM
  • 1,5 GHz Processor

Nah bagi agan yang ingin memiliki software ini untuk memperluas disk space pada komputer atau laptop agan-agan silahkan download softwarenya di bawah ini :


Demikianlah postingan saya pada kesempatan kali ini tentang Download KGB Archiver v2 Full Version. Dan semoga bisa membantu agan-agan semuanya. Terimakasih

Postingan Lama