Minggu, 27 Juli 2014

Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014

Pemberian Kesetaraan bagi GuruBukan PNS atau istilah lainnya Inpassing, atas dasar Permendikbud untuk GBPNS maka para guru Bukan PNS setidaknya bisa bernapas lega atas kebijakan ini, karena dari pihak kemdikbud melalui p2tk dikdas telahmemberikan informasi mengenai Pemberian Kesetaraan Guru Bukan PNS diseluruh Indonesia.
Berita ini juga menjadi kado lebaran tahun ini untuk para Guru yang bersangkutan setidaknya bisa mencermati pengumumam yang di lansir dari p2tk dikdas kemdikbud.

Atas dasar itu Maka Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat BagiGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, Khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap.
Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014


GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui lamanp2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNSyang nantinya bisa di download secara resmi pada laman p2tk dikdas. Demikian informasiyang dapat disampaikan sambil menunggu finalisasi Juknis Kesetaraan bagi GBPNS.
Semoga Bermanfaat.

Sumber : http://www.gurusd.net/2014/07/penyetaraan-bagi-guru-bukan-pns.html

Jumat, 25 Juli 2014

Fitur istimewa Dapodikdas 3.0.0

Berikut kami teruskan beberapa informasi mengenai dapodikdas generasi ketiga yang bersumber dari Yusuf Rokhmat staf database kemdikbud.

Fiture Istimewa Pada Dapodikdas 3.0.0Sikapi dengan memperhatikan hal2 sebagai berikut :
  • Cek, lengkapi, perbaiki Dapodik juga lakukan sinkron dengan v2.0.8 kemudian pastikan diprogress pengiriman (login koreg) datanya sama dengan aplikasi, max tgl 25 Juli;
  • Selesaikan verval NISN sampai dengan Konfirmasi Data; 
  • BOS Triwulan 3 datanya diambil dari Dapodik semester genap 2013/2014 melalui proses Sync (ingat yang hanya main BSD);
Dapodikdas G3 : Rencana launching resmi tanggal 1 Agustus 2014; Di Beranda akan ditampilkan link Info Pendataan dan link GP (Generate Prefill) Database yang dipakai (prefill baru) adalah hasil sinkronisasi terakhir.

Untuk data awal 2014/2015, OPS tidak perlu GP, karena di GP massal oleh Team DAPODIKDAS, OPS tinggal unduh Prefiil; Koreg masih sama/tetap.

Identitas Sekolah akan dilock (Nama, NSS, NPSN, Jenjang, Statu Sekolah, Status Kepemilikan, Nomor SK + Tgl SK Izin Operasional, Kab/Kota).
  • Akses Internet ada 2, misal di sekolah speedy, di rumah telkomsel;
  • Siapkan SK Akreditasi (kalau belum terakreditasi tidak perlu input);
  • Siapkan SK Inklusi (dari Propinsi);
  • Siapkan NIS (Nomor Induk Sekolah) semua siswa;
  • Siapkan data PD Kelas 1 atau Kelas 7 (form resmi nanti bisa diunduh di info pendataan);
  • Tambah PD dan PTK mekanismenya masih sama dengan sebelumnya;
  • Penugasan PTK otomatis terisi ( INDUK = SK pertama di sekolah tersebut, BUKAN INDUK = SK pembagian tugas mengajar yang dibuat tiap semester/tahun);
  • Ada menu lanjutkan data periodik;
  • Jenis rombel nanti akan muncul pilihan (reguler, terbuka, dll);
  • Masalah singkronisasi Insya Alloh tidak ada pembatasan singkronisasi, karena servernya sudah diperbaiki dan kapasitasnya naik.
Note :
* Dasar postingan resume penyampaian Bapak Yusuf Rokhmat (Staf Kemdikbud-Dapodikdas) dan Narasumber lain - See more at: http://inpressamata.blogspot.com/2014/07/inilah-fiture-istimewa-pada-dapodikdas.html#sthash.HmrEIyBD.nuNNiqoD.dpuf

Menu Input Nilai Raport Akan ada Pada Dapodikdas 3.0.0


Pada dapodikdas 3.0.0 atau dapodikdas generasi ketiga G-3, akan teradapat menu penginputan nilai raport dan nilai UN/US. seperti dijelaskan pada Fiture dapodikdas 3.0.0  sebelumnya bahwa aplikasi generasi ketiga ini awal rilisnya tak memiliki pacth atau hanya bundling instaler dan otomatis para ops akan melakukan instal ulang aplikasi dapodikdas dengan bantuan generate prefill karena disadari dengan menggunakan data backup pada versi sebelumnya tak akan kompatible pada dapodikdas 3.0.0 yang memiliki versi database yang berbeda.
Pada sisi lain deadline 25 juli untuk periode sync 2013/2014 sudah disaampaikan surat edarannya dan pada tanggal itu pula akan dilakukan generate prefill secara Nasional, jadi para Operator sekolah bukan merupakan kewajiban bagi untuk melakukan generate Prefill sendiri. berikut info tambahan

Dapodikdas versi 3.0.0 dari Pak Yusuf Rokhmat Admin Pusat. 
1.Aplikasi akan mengalami masa expired setiap 6 bulan sekali.
2. Sesuai dengan masa expired, maka pada Dapodik G-3 sistem patch baru akan hadir pada awal semester 2.
3. Dalam APP G-3 terdapat menu ACTION MENU, yang mana OPS bisa melakukan FILTER sesuai dengan kebutuhan yang terdapat didalam menu tersebut.
4. NISN hanya bisa diinput pada input pertama bila proses save sudah dilakukan, maka selanjutnya NISN akan di kunci pada APP G-3 ini.
5. Untuk Semester 2, pada APP G-3 ini akan terdapat MENU penginputan Nilai RAPOT dan Nilai UN.
gambar ilustrasi

6. Apabila terdapat kesalahan input, perbaikan data hanya bisa dilakukan melalui mekanisme verval. Sementara untuk mekanisme hapus record seperti yang sekarang bisa dilakukan pada v2.08 harus dilakukan dengan sangat hati-hati yaitu harus dimulai dari data "turunannya" baru kemudian bisa dihapus data "induk"nya.
7. KODE REGISTRASI KEMUNGKINAN TIDAK AKAN BERUBAH, jadi kode registrasi sesuai dengan kode registrasi yang kita dapatkan pertama kali.
Salam Satu Data.


Senin, 21 Juli 2014

Menjadi Operator Dapodik Sekolah

Menjadi operator dapodik sekolah pada dasarnya dilakukan oleh kepala sekolah mengingat kerahasiaan data PTK dan sekolah. Namun, kepala sekolah dapat menunjuk seorang menjadi operator dapodik dengan pertimbangan tertentu.
Menjadi operator Dapodik (data pokok pendidikan)sekolah memiliki peran dan tugas yang sangat penting karena menyangkut pendataan tingkat sekolah yang bertujuan untuk memperoleh data secara langsung yang cepat, akurat, valid,  lengkap, dapat dipertanggungjawabkan dan termutakhir dan akan digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk perencanaan dan evaluasi program pendidikan.
Peng-input-an data oleh seorang operator Dapodik merupakan tumpuan harapan untuk memperoleh bantuan kepada sekolah yang antara lain mencakup program:
  1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari sumber APBN
  2. Bantuan Operasional Sekolah dari sumber APBD (BOSDA/BOSP)
  3. Rehabilitasi ruang belajar (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dls)
  4. Dana Alokasi Khusus (DAK)
  5. Ruang Kelas Baru
  6. Subsidi bagi siswa kurang mampu secara ekonomi
  7. Subsidi/tunjangan bagi guru
  8. Dan lain sebagainya

Menjadi Operator Dapodik Sekolah

menjadi operator DapodikSesuai namanya, operator Dapodik adalah orang yang bertugas sebagai tenaga untuk memasukkan data ke dalam aplikasi yang tersedia berdasarkan sumber data. Tugas operator hanya peng-input data dan bukan perancang, pengolah data (kecuali operator oleh kepala sekolah). Setelah peng-input-an data, operator melakukan tugas meng-upload ke server kemdiknas sebagai pusat data.
Akan tetapi sistem aplikasi pendataan sekolah yang ternyata masih jauh dari kesempurnaan, menjadi problema bagi operator dapodik. Sosialisasi teknis aplikasi pendataan yang tidak merata menyebabkan beberapa operator kesulitan memasukkan data dengan benar. Koneksi internet yang kadang terganggu, serta server pusat yang terkadang trouble, membuat operator semakin sulit melaksanakan tugasnya.
Saat ini, dapodik yang dilakukan secara online telah digunakan sebagai dasar Tunjangan Profesi Guru dan hasilnya masih banyak PTK yang kecewa dengan tidak terbitnya SKTP (SK Dirjen) untuk mencairkan tunjangan sertifikasi guru. Dengan tidak terbitnya SKTP, operator Dapodik dituding sebagai biang keladi. Benarkah demikian? Jawabannya bisa YA atau TIDAK.
Kesalahan utama yang disebabkan oleh operator dapodik sekolah adalah tidak meng-update data terbaru, sedangkan sistem membaca data terbaru. Kesalahan lain adalah pengisian data yang salah. Operator adalah manusia yang tidak lepas dari kesalahan, seperti penulisan nama, tanggal lahir, NUPTK, dan identitas lain yang salah.
Terkadang, ada juga seorang operator dapodik yang bekerja dengan setengah hati, entah keterpaksaan atau “ongkos” tenaga yang tidak sesuai, akhirnya melakukan entry data terkesan asal-asalan, tidak tahu benar atau salah. Celakanya, kepala sekolah atau PTK lain tidak perduli atau mengecek ulang.
Jika operator telah bekerja dengan baik dan meng-input data sesuai dengan data yang ada, namun data Dapodik pusat tidak sesuai, bisa disebabkan oleh sistem itu sendiri. Mengingat aplikasi data sekolah menggunakan sistem online, dukungan server yang tidak stabil dapat menggagalkan proses upload data, artinya data yang dikirim tidak diterima secara utuh. Hal ini bisa menimbulkan ketidak singkronnya  antara data yang diupoad dengan versi cetaknya. Dan ini dapat dijadikan senjata oleh PTK untuk menyalahkan operator dapodik sekolah.
Selain itu, kesadaran  pentingnya dapodik masih dianggap remeh oleh PTK. Hal ini dibuktikan dengan pengisian data yang kurang sempurna dan terkesan seadanya. Meski beberapa kali operator dapodik sekolah agar meng-update data atau jika ada perubahan tentang identitas PTK dan sekolah, tindaklanjutnya sangat lambat. Jika sudah begini, apakah operator disalahkan?
Menjadi operator dapodik sekolah, gampang-gampang susah. Cukup berbekal dapat mengoperasikan komputer, tinggal memasukkan data yang telah dibuat oleh PTK ke dalam aplikasi pendataan kemudian kirim ke server pusat. Susahnya, jika ada kesalahan operator yang jadi sasaran, entah apa sebabnya. Padahal, jika dapodik online terus diberlakukan, makin berat tugas dan tanggung jawab operator.

Operator Sekolah…Impian dan Realita

Operator Sekolah…belakangan ini sedang menjadi sesuatu banget bak selebriti di sekolah-sekolah utamanya di tingkat pendidikan dasar sd dan smp, ketika diberlakukan yang disebut sebagai Pendataan Dikdas atau sering disebut Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ketika di lini pendidikan dasar mulai menerapkan serba online :D kesan yang ditangkap adalah gagap teknologi terutama di lingkungan sekolah dasar…ketika tuntutan peningkatan kompetensi sesuai dengan harapan karena adanya tunjangan profesi tampak para guru bersertifikasi dengan rata-rata usian diatas 50 taun kurang bisa mengantisipasi budaya yang sebenarnya sudah baru lagi yaitu budaya ONLINE. Penguasaan IT yang lemah pada akhirnya memaksa Operator Sekolah untuk menyelesaikan tugas-tugas meng-online-kan data-data guru.

Sebenarnya seandainya para guru lebih melek IT tentu akan meringankan tugas OP setidaknya mereka tahu prosesnya, bisa memahami ketika data sudah dientri dan masih dalam proses tidak ribut karena datanya belum valid dan belum ditetapkan SK pencairan tunjangan.

Alhasil begitu kompleksnya permasalahan dalam Dapodik ini, diawali dari sosialisasi yang begitu minim, setidaknya itulah yang disakan penulis yang juga sebagai operator sekolah. ketika sosialisasi di tingkat dinas hanya sekelebatan mata dan lebih pada pelatihan instalasi aplikasi. Kedua sosialisasi kepada guru disekolah juga sangat minim, sehingga banyak yang baru tahu tentang Dapodik ketika tunjangan profesi mereka belum tercairkan. Yang ketiga yang dirasakan penulis adalah kurang siapnya server  pusat mengantisipasi lonjakan akses ke server dari seluruh operator se Indonesia, akibatnya terjadi bottle neck dan server down dan pada akhirnya menjadikan operator tiap malam harus begadang sampai pagi hanya untuk mencoba akses ke server pusat, dan ketika siang menjelang sudah ditodong guru di sekolah dengan pertanyaan “SK saya sudah turun belum?”

Ada yang terlupakan, ketika para operator berjibaku memproses data guru disekolahnya, yaitu kesejahteraan mereka. Memang ada pembiayaan sesuai juknisnya tetapi itu hanya pada awal entry di awal tahun pelajaran, tetapi untuk ketugasan yang sebenarnya buka tugas pokok sesuai tupoksinya ini, dengan rata-rata kebanyakan operator sekolah adalah staf tata usaha atau guru honorer di sekolah, tidak ada aturan jelas mengenai hal ini dan cenderung diserahkan kepada kebijakan masing-masing sekolah yang belum tentu semua bijak  ^_^. Sehingga kebanyakan operator mengeluh mereka harus mengeluarkan dana ekstra dan diluar jam kerja untuk mengurusi pendataan ini, dengan status honorer yang berupah “padamu negeri” tentulah guru memberatkan apalagi dalam pendataan ini lebih mengkover kepada guru karena memang tidak/belum ada tunjangan untuk non guru.

Ditambah lagi sebentar lagi ada proses update NUPTK yang akan segera dilaunching yang melalui proses entri online lagi tentulah tugas operator akan semakin bertambah, bebrapa rekan operator sudah mengeluhkan hal ini, “Pasti besuk guru-guru juga pasrah sama op juga nih” kata mereka, seakan-akan kata ONLINE menjadi momok bagi mereka.

Penulis sadar, pendataan dapodik ini bertujuan mulia dan sangat bagus sekali, dan tidak hanya sekedar masalah tunjangan saja, penulis juga mendukung berlanjutnya proses pendataan ini, tetapi sebaiknya juga diperhatikan juga nasib para operator seperti kami ini, ketika kami cuma bisa menucapkan selamat bapak selamat ibu tunjangan profesi bapak ibu agar segera dicairkan dan dinikmati, sesuatu yang tidak pernah kami rasakan…lebih lagi banyak yang lupa berterima kasih pada para operator ketika mereka sudah menikmati tunjangan mereka sudah tercairkan.

Demikian sekelumit uneg-uneg pemulis, sekedar “ngudar rasa” mewakili rekan seperjuangan, mohon maaf tidak ada maksud menjelekkan pihak lain hanya sekedar beropini di posting pertama penulis, trima kasih.

Salam Pendidikan

Yang Seharusnya diketahui oleh Operator Sekolah

JUMLAH ROMBEL DAN SISWA
1. Jumlah Rombel maksimal untuk
    a. SMP maksimal 24 rombel
    b. SMA/Ma maksimal 27 rombel
    c. SMK maksimal 46 rombel
2. Sekolah tidak diperkenanankan menyelenggarakan pendidikan 2 shift
3. Satuan pendikan yang memilik rombel lebih dari jumlah maksimal yang diperkenankan, mulai Tahun Pelajaran 2013/2014 hanya diperkenankan menerimasiswa baru sebanyak sepertiga jumlah rombel maksimal.
4. Jumlah siswa maksimal dalam setiap rombel (Permendiknas No.41 Tahun 2007) tentang Standar Proses)
    a. SD        : 28 orang peserta didik,
    b. SMP/MTs    : 32 peserta didik,
    c. SMa/MA/    : 32 peserta didik
    d. SMK/MAK    : 32 peserta didik
5. Guru yang pemengang sertifikat pendidik berhak diusulkan untuk mendapatkan tunjangan profesi apabila ia mengajar di satuan pendidikan dengan rasio minimal
jumlah peserta didik sebagai berikut :
    a. Untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1,
    b. untuk SD atauu yang sederajat 20:1,
    c. Untuk MI atau sederajat 20:1,
    d. Untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
    e. Untuk MTs atau yang sederajt 20:1,
    f. Untuk SMA atau yang sederajat 20:1,
    g. Untuk MA atau yang sederajat 20:1,
    h. Untuk SMK atau yang sederajat 15:1, dan
    i. Untuk MAK atau yang sederajat 15:1,
6. Sekolah yang jumlah siswa dalam satu rombel tidak memnuhi rasio minimal tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Dinas Pendidikan
7. Khusu SMK dalam satu kompetensi keahlian, jika ada satu rombel dan jumlah siswa tidak memenuhi jumlah rasio minimal, maka sekolah tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Pendidikan

BEBAN MENGAJAR GURU
1. Beban kerja guru paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.
Mengajar : minimal 6 jam pada satuan pendidikan tempat tugasnya dan selebihnya dapat pada satuan pendidikan lain yang memiliki izin pendirian dari
Pemerintah atau pemerintah daerah (PP.74 th. 2008 pasal 52 ayat 3)
2. Beban kerja guru bimbingan dan konseling atau konselor minimal 150 orang peserta didik pertahun pada satu atau lebih satuan pendidikan
3. Guru hanya mengampu satu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat profesi yang  dimilikinya.
4. Nama mata pelajaran pada setiap jenjang pendidikan sesuai dengan struktur kurikulum standar isi
5. Jumlah jam pelajaran seminggu untuk SD/MI = 28 jam, SMP = 32 jam, SMA kels X = 38, kelas XI dan XII = 39 jam dan dapat ditambah maksimal 4
jam seminggu dengan analisis rasional kebutuhan sesuai dengan KTSP dan  jadwal pelajaran, untuk kurikulum 2013 jumlah jam pelajaran maximal untuk tingkat SD/MI = 32,  SMP = 38, SMA = 40 dan tidak ada penambahan jamKhusus SMK jumlah jam pelajaran sesaui dengan struktur kurikulum SMKyang telah dianalisis untuk setiap SKKD (Permendiknas no, 22 Tahun 2006)
6. Lamanya waktu belajar setiap jam pelajaran untuk SD : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, SMA/MA/SMK : 45 menit dan tidak diperkenan dua shift.
7. Guru yang memenuhi jam mengajar 24 jam di sekolah selain satuan pangkal  administrasinya harus mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah asal,  pengawas, kepala sekolah tujuan dan pengawas serta Kepala Dinas

TUGAS TAMBAHAN
1. Tugas tambahan (kepala sekolah, ketua kompetensi keahlian, kepala labor,  kepala bengkel, Kepala perpustakaan, dan jabatan lainnya) yang diakui ekuivalen sebagai jam tatap muka hanya yang dilaksanakan di sekolah pangkal.
2. Guru yang memiliki tugas tambahan sebagai kepala sekolah minimal  mengajar 6 jam tatap muka dalam satu minggu, atau 40 orang peserta didik bagi  yang berasal dari guru bimbingan dan konseling atao konselor.
3. Guru dan tugas tambahan sebagai wakil Kepala Sekolah, ketua Kompetensi keahlian, Kepala Labor/Kepala Bengkel, Kepala Perpustakaan, Ketua unit Produksi satuan pendidikan (PP. 27 tahun 2008 Pasal 15 ayat 3 huruf e), paling sedikit mengajar 12 jam tatap muka dalam satu minggu, atau 80 orang peserta didik bagi yang berasal dari guru bimbingan konseling atau konselor. Masing-masing kepala labor, Kepala Bengkel, Perpustakaan, Unit Produksi diakui  yang brhubungan dengan bidangnya.
4. Jumlah wakil kepala sekolah untuk SMP minimal 1 orang wakil, SMA/MA minimal 3 orang wakil, SMK minimal 4 orang wakil dengan jumlah maksimal tiap jenjangnya dengan rasio rombel dengan wakil,
    a. 1 - 3 rombel : 1 wakil
    b. 4 - 9 rombel : 2 wakil
    c. 10 - 15 rombel : 3 wakil
    d. 16 - 24 rombel : 4 wakil, (SMP)
    e. 16 - 27 rombel : 4 wakil, (SMA/SMK) + WMM Sekolah yang sudah ISO 9001 da aktif)
    f. 28 - 46 rombel : 5 wakil (SMK) termasuk WMM (ISO aktif) dengan analisis rasionaldan sesuai kebutuhan nyata
5. Tugas tambahan yang diakui ekuivalen jam tatap muka adalah tugas tambahan yang dilengkapi dengan :
    a. Program Kerja
    b. Jadwal Pelaksanaan / Agenda Harian
    c. Laporan pelaksanaan
    d. Kelengkapan ruangan dan sarana prasarana serta, (Permendiknas No. 40 Tahun 2008)
    e. SK atau Sertifikat yang sesuai dengan bidangnya. (Permendiknas No. 35 Tahun 2010)

PEMUTUSAN PEMBAYAN TUNJANGAN PROFESI
1. Guru yang tidak dapat memenuhi kewajiban melaksanakan pembelajaran 24 (dua puluh
empat) jam tatap muka tidak mendapat tunjangan profesi guru
2. Guru yang mengajar mata pelajaran tidak sesuai dengan sertifikat profesi pendidik
tidak berhak diusulkan utnk mendaptkan tunjangan profesi guru
3. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh terhadap guru yang mengajar
di sekolah lain, dan minta bukti fisik keterlaksanaan serta tidak
mendelegasikan tugas tersebut pada pihak lain.

Selasa, 15 Juli 2014

Download Perangkat Kurikulum 2013

No.
Materi
Unduh
1. Bahan ajar RPPUnduh
2.Pedoman Penilaian SD (Buku Rapor)Unduh
3.Pedoman Penilaian SD (Panduan Teknis Penilaian Kelas)Unduh
4.Pedoman Penilaian SD (Panduan Teknis Pengisian Nilai)Unduh
5.Pedoman Penilaian SMP (Juknis Pengisian Raport)Unduh
6.Pedoman Penilaian SMP (Penilaian Ketrampilan)Unduh
7.Pedoman Penilaian SMP (Penilaian Sikap)Unduh
8.Pedoman Penilaian SMP (Penilaian Pengetahuan)Unduh
9.Pedoman Peniaian SMAUnduh
10.Pendekatan SaintifikUnduh
11.Pengelolaan dan Penyusunan KurikulumUnduh
12.Supervisi AkademikUnduh
13.Permendikbud 81A dan LampirannyaUnduh
14.Bahan Tayang Power Point – 01. RPPUnduh
15.Bahan Tayang Power Point – 02. Penilaian SDUnduh
16.Bahan Tayang Power Point – 03. Penilaian Sikap SMPUnduh
17.Bahan Tayang Power Point – 04. Penilaian Pengetahuan SMPUnduh
18.Bahan Tayang Power Point – 05. Penilaian Ketrampilan SMPUnduh
19.Bahan Tayang Power Point – 06. Penulisan Rapor SMPUnduh
20.Bahan Tayang Power Point – 07. Penulisan Rapor SMAUnduh
21.Bahan Tayang Power Point – 08. Standar Penilaian SMAUnduh
22.Bahan Tayang Power Point – 09. Model Penilaian SMKUnduh
23.Bahan Tayang Power Point – 10. Penilaian Sikap SMKUnduh
24.Bahan Tayang Power Point – 11. Penilaian Pengetahuan SMKUnduh
25.Bahan Tayang Power Point – 12. Penilaian Ketrampilan SMKUnduh
26.Bahan Tayang Power Point – 13. Penulisan Rapor SMKUnduh
27.Bahan Tayang Power Point – 14. Penilaian Pembelajaran SMKUnduh
28.Bahan Tayang Power Point – 15. Konsep Penilaian (SD, SMP, SMA, SMK)Unduh
29.Bahan Tayang Power Point – 16. Pendekatan Saitifik 1Unduh
30.Bahan Tayang Power Point – 17. Pendekatan Saitifik 2Unduh
31.Bahan Tayang Power Point – 18. Pendekatan Saitifik 3Unduh
32.Bahan Tayang Power Point – 19. Pendekatan Saitifik 4Unduh
33.Bahan Tayang Power Point – 20. Pengelolaan Kurikulum 1Unduh
34.Bahan Tayang Power Point – 21. Pengelolaan Kurikulum 2Unduh
35.Konsep Pendekatan Scientific (PPT)Unduh
36.Discovery Learning (PPT)Unduh
37.Project Base Learning (PPT)Unduh
38.Problem Base Learning (PPT)Unduh
39.Rambu-Rambu Penyusunan RPP (PPT)Unduh
40.Model Pembelajaran Project Work (PDF)Unduh
41.Contoh RPP (DOC)Unduh


Read more: http://kkgjaro.blogspot.com/2013/12/download-perangkat-kurikulum-2013.html#ixzz37ZZFfPs2

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda