Minggu, 27 Juli 2014

Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014

Pemberian Kesetaraan bagi GuruBukan PNS atau istilah lainnya Inpassing, atas dasar Permendikbud untuk GBPNS maka para guru Bukan PNS setidaknya bisa bernapas lega atas kebijakan ini, karena dari pihak kemdikbud melalui p2tk dikdas telahmemberikan informasi mengenai Pemberian Kesetaraan Guru Bukan PNS diseluruh Indonesia.
Berita ini juga menjadi kado lebaran tahun ini untuk para Guru yang bersangkutan setidaknya bisa mencermati pengumumam yang di lansir dari p2tk dikdas kemdikbud.

Atas dasar itu Maka Sehubungan telah dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat BagiGuru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, Khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap.
Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS (Inpassing) Tahun 2014


GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Pengumuman GBPNS yang dapat mengirimkan berkas dilaksanakan secara bertahap melalui lamanp2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Selanjutnya, bagi yang sudah mendapatkan nomor urut harus segera mengirimkan berkas pengajuan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kemdikbud sesuai mekanisme yang telah ditentukan dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 dan Juknis Kesetaraan bagi GBPNSyang nantinya bisa di download secara resmi pada laman p2tk dikdas. Demikian informasiyang dapat disampaikan sambil menunggu finalisasi Juknis Kesetaraan bagi GBPNS.
Semoga Bermanfaat.

Sumber : http://www.gurusd.net/2014/07/penyetaraan-bagi-guru-bukan-pns.html

Tentang Penulis

SISWONO. Saya adalah seorang pengajar di SD Negeri Temiyang II. Semua tulisan saya disini berdasarkan pandangan saya sendiri dan juga sharing blog lain. Maaf jika ada Kesalahan Dalam Menulis Artikel Mohon Di Maklumi.
Follow aku di Twitter, Facebook atau di Halaman FB


Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar